ARTHA-NEWS.COM-Kabupaten Tasikmalaya-Sangat di sayangkan sikap SMP satu Pagerageung ada seorang satpam di duga terkesan melarang awak media yang akan bertugas peliputan dalam rangka perpisahan anak sekolah, di SMP satu Pagerageung kecamatan Pagerageung kabupaten tasikmalaya, kamis 30/2024
pada saat awal kejadian dua media masuk area sekolah SMP satu Pagerageung, yang lagi ada acara perpisahann ,kami belum sempat masuk,tiba tiba dari belakang seorang satpam yang menarik seolah olah menghalangi awak media yang mau masuk ke lokasi acara,satpam sambil bicara pa entar dulu jangan masuk tidak boleh masuk..... Kami pun sontak kaget kami sempat mengatakan kami ini media mau meliput tapi satpam tetap reaksi keras tidak mengijinkan masuk.... Kami pun bertanya ini perintah siapa... Satpam menyebutkan ini perintah kepala sekolah , kamu tunggu aja acara sudah selesei. . Ucap satpam kepada media .
Di saat itu kami pun menunggu kepala sekolah di ruang tunggu beberapa saat kami menunggu datang lah kepala sekolah menghampiri, kami pun langsung klarifikasi terkait ucapan terkesan seorang satpam melarang kami untuk meliput, katanya intruksi kepsek waktu di klarifikasi dan di konfirmasi kepala sekolah mengatakan,membenarkan serta melngakui nya ada nya intruksi seperti itu, itu intruksi kami sebagai kepala sekolah kami dengan alasan acaranya juga udah selesai apa yang mau di liput, singkat kepala sekolah
di tempat lain ketua porum persatuan Wartawan tasik utara ( porwatur) Halim saepudin angkat bicara ini sangat menyayangkan dengan ada nya prilaku etika seorang kepala sekolah yang menginstruksikan terhadap satpam untuk mencegah awak media dalam tugas nya seorang jurnalistik di acara momen perpisahan anak sekolah.
sedangkan udah jelas media itu di lindungi undang undang no 40 tahun 1999 dimana disitu tentang ada nya kebebasan pres serta sebagai kontrol sosial dan sebagai pilar ke empat serta corong impormasi masarakat
serta udah tertera di pasal 18 , ayat satu dan dua, siapun yang meng halangi tugas jurnalis bisa di kenakan pidana hukuman penjara dua tahun , atau denda lima ratus juta , terang ketua porwatur
kami sebagai ketua porwatur benar benar sangat menyayangkan kalau adanya kejadian seperti ini apapun bentuk alasan nya ,sudah selesai atau belum acaranya itu tidak mencontoh kan etika yang baik itu terkesan alergi wartawan,kami harapkan kepada dinas pendidikan atau kepada pemerintah agar bisa kasih pembinaan agar tidak terjadi lagi hal hal semacam ini terhadap awak media yang terkesan menghalangi atau alergi dengan awak media pungkas ketua porwatur
Yana Suryana