Di duga penjaga SMP 1 Pagerageung terkesan melarang meliput liputan acara perpisahan " Intruksi kepsek "?

                           
ARTHA-NEWS.COM-Kabupaten Tasikmalaya-Sangat di sayangkan sikap SMP satu Pagerageung  ada seorang satpam di duga  terkesan melarang  awak media yang akan bertugas peliputan dalam rangka perpisahan anak sekolah, di SMP satu Pagerageung kecamatan Pagerageung kabupaten tasikmalaya, kamis 30/2024 

pada saat awal kejadian dua media masuk area sekolah SMP satu Pagerageung, yang lagi ada acara perpisahann ,kami belum sempat masuk,tiba tiba dari belakang seorang satpam yang menarik seolah olah menghalangi awak media yang mau masuk ke lokasi acara,satpam sambil bicara pa entar dulu jangan masuk tidak boleh masuk..... Kami pun  sontak kaget kami sempat mengatakan kami ini media mau meliput tapi satpam tetap  reaksi  keras tidak mengijinkan masuk.... Kami pun bertanya ini perintah siapa... Satpam menyebutkan ini perintah kepala sekolah , kamu tunggu aja acara sudah selesei. . Ucap satpam kepada media . 

Di saat itu kami pun menunggu kepala sekolah  di ruang tunggu  beberapa saat kami menunggu datang lah kepala sekolah menghampiri, kami pun langsung klarifikasi terkait ucapan terkesan seorang satpam melarang kami untuk meliput, katanya  intruksi kepsek waktu di klarifikasi dan di konfirmasi kepala sekolah mengatakan,membenarkan  serta melngakui  nya ada nya intruksi seperti itu, itu intruksi kami sebagai kepala sekolah  kami dengan alasan acaranya juga udah selesai apa yang mau di liput, singkat kepala sekolah 

di tempat lain ketua porum persatuan Wartawan tasik utara ( porwatur) Halim saepudin  angkat bicara  ini sangat menyayangkan dengan ada nya prilaku etika seorang kepala sekolah yang menginstruksikan terhadap satpam untuk mencegah awak media dalam tugas nya seorang jurnalistik di acara momen perpisahan anak sekolah. 

sedangkan udah jelas media itu di lindungi undang undang no 40 tahun 1999 dimana disitu  tentang ada nya kebebasan pres serta sebagai kontrol sosial dan sebagai pilar ke empat serta corong impormasi masarakat 

serta udah tertera di pasal 18 , ayat satu dan dua, siapun yang meng halangi tugas jurnalis bisa di kenakan pidana  hukuman penjara dua tahun , atau denda lima ratus juta , terang ketua porwatur 

kami sebagai ketua porwatur benar benar sangat menyayangkan kalau adanya kejadian seperti ini apapun bentuk alasan nya ,sudah selesai atau belum acaranya itu tidak mencontoh kan etika yang baik itu terkesan alergi wartawan,kami harapkan kepada dinas pendidikan atau kepada pemerintah agar bisa kasih pembinaan agar tidak terjadi lagi hal hal semacam ini terhadap awak media yang terkesan menghalangi atau alergi dengan awak media pungkas ketua porwatur

Yana Suryana
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama