Kab Tasikmalaya--Disampaikan rekan wartawan Dari Desa sukasenang kecamatan tanjung jaya kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar),
Penyaluran Bantuan tersebut tahap Satu yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Kepres Nomor 104 Tahun 2021 agar Desa Memberikan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 300.000,- / KPM selama 12 Bulan ke depan.
Penyaluran di laksanakan pada hari rabu 15/5/2024 di gor desa sukasenang.
Di sela sela pembagian ketika hendak meminta statement kepada sekertaris desa (sekdes) bernama burhanudin malah enggan memberikan keterangan dengan beralasan nanti sajah meliputnya ketika ada kegiatan inspratuktur sambil memasang muka yang sinis.
"Ngaliputnya nanti sajah jangan acara beginian, ketika pas ada kegiatan pembangunan sajah sekarangmah udah pulang lagi ajah"ungkapnya
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah
Selain itu juga burhanudin juga tidak mengetahui undang undang keterbukaan informasi publik No 14 Tahun 2008. Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Sampai berita ini di muat belum terkonfirmasi kepada kepala desa karna tidak ada di lokasi.
Kontributor Berita (Robi)