Rokok tanpa pita cukai marak beredar di Kabupaten Malang, APH diminta tidak lalai

Jatim, Malang - Rokok ilegal kini marak diperjualbelikan di Kabupaten Malang  Salah satu rokok yang bungkusnya tanpa dilengkapi pita cukai yakni merek Z.A dan Blueberry TOP                          
Rokok filter dengan bungkus warna dominan Biru ini, diduga berasal dari Desa Sumbersuko kecamatan Tajinan kabupaten Malang. Bahkan rokok tersebut dijual bebas di warung-warung kaki lima pinggir jalan. 

Bermula dari informasi warga masyarakat kabupaten Malang , tentang masih maraknya peredaran Rokok diduga Ilegal di kabupaten malang, awak media ini pun segera turun kelapangan untuk menelusuri kebenaran dari informasi tersebut.

Awak media ini menemukan beberapa merek dagang rokok yang diduga ilegal tampak ramai laris diperjual belikan di beberapa titik lokasi.

Secara Ekslusif awak media ini mencoba bertanya kepada salah seorang penjual, dari mana sumber rokok tersebut didapat, ia menjelaskan bahwa rokok tanpa pita bea cukai tersebut dikirim oleh para kurir yang tidak sampai seminggu sekali datang untuk mengantarkan rokok rokok tersebut.

Kepada awak media ini Salah seorang penjual rokok tersebut sempat beberapa kali mengaku bahwa rokok rokok tersebut bersumber dari pabrik rokoknya “Abah Munawir” kecamatan Tajinan.

“Saudaraku kemarin datang langsung ke pabriknya Abah Munawir beli rokok merek itu, kalau beli langsung ke pabriknya Abah Munawir harganya lebih murah mas, Abah Munawir rumahnya kecamatan Tajinan, orang nya masih muda tapi sukses orang nya mas, pabrik rokoknya lumayan besar” tuturnya.

Awak media ini pun segera datangi lokasi pabrik rokok Abah Munawir, tepatnya di kecamatan Tajinan kabupaten Malang. dilokasi sang Abah Munawir tidak berhasil ditemui untuk keperluan klarifikasi.

Dilokasi, awak media bertemu dengan seseorang yang mengaku pegawai pabrik namun Terkesan menutup diri dan menghindar untuk dikonfirmasi.

” Cari siapa mas, saya pegawainya, Abah tidak ada dirumah mas, saya tidak tau, maaf saya sibuk” ujarnya (20/4/2024)

Salah seorang penjual Rokok tanpa pita bea cukai tersebut mengaku bahwa rokok tanpa pita bea cukai tersebut sangat diminati oleh pembeli dan laris keras karena rasanya yang disukai pembeli dan harganya yang murah.

Mengacu pada Pasal 58 UU Cukai
Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai atuapun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dari informasi yang telah dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa konsumsi rokok ilegal adalah suatu yang harus dihindari oleh masyarakat. Apabila tidak mampu untuk membeli rokok karena harganya yang semakin mahal, maka sebaiknya kurangi konsumsi rokok daripada harus berurusan dengan hukum dan juga menimbulkan kerugian bagi negara.

Aktivis, Didik Suryanto selaku lembaga Pengawasan kebijakan pemerintah dan keadilan( LP KPK) Komda Jatim berkomentar, 


"Kami sudah meneliti permasalahan ini sejak dua bulan terakhir. Aneh, kenapa perdagangan rokok ilegal itu tidak ditertibkan," katanya.

Ia meragukan keseriusan aparat penegak hukum dan Bea Cukai dalam menangani permasalahan itu. Padahal kerugian negara cukup fantastis akibat penjualan rokok ilegal.

Sejatinya soal peredaran rokok ilegal ini telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:

Pasal 55 huruf c UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa penggunaan pita cukai rokok bekas, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 8 tahun dan pidana denda 10 kali nilai cukai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 54 UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang tidak dilekati pita cukai, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 58 UU Cukai

Atas pelanggaran ketentuan berupa pengedaran rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya tidak sesuai ataupun yang bukan haknya, dikenai sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali nilai cukai hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," 

Saya selaku anggota lembaga pengawasan yang kebetulan sebagai sekretaris Bidang Tipikor LP-KPK komda jatim ya sangat menyayangkan adanya itu untuk itu kami harus lebih giat lagi dalam melakukan kontrol sosial di masyarakat supaya peredaran rokok2 ilegal bisa di cegah dan untuk itu kami siap bekerjasama dengan APH wilayah Jawa timur untuk bersinergi dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi yang jelas jelas merugikan negara” tegasnya. (21/4/2024)

Bersambung…….

(Dir/tim/red/**)
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama