ARTHA - NEWS, Desa Tanjungsari-KABUPATEN TASIKMALAYA - Pembangunan Menara Tower di satu sisi pasti ada untung maupun manfaatnya bagi warga terutama akses internet akan lancar namun di sisi lain juga pasti ada dampak kerugiannya.
Namun hal itu tentu bisa di selesaikan dengan baik apabila pihak Pengelola atau pelaksana pembangunan Tower menempuh ijin dulu sebelum melakukan pembangunan.
Seperti yang sudah kita ketahui, Ijin untuk mendirikan Tower sudah diatur dalam undang undang diantaranya UU Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2009 Menteri Pekerjaan Umum/Prt/M/2009 Menteri komunikasi Dan Informatika No 19/per/m/Kominfo/03/2009 Dan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal No 03/Per 2009 Tentang Penggunaan Menara Komunikasi Dan UU No 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Dan Gedung Juga peraturan Pemkan Tasikmalaya
Siang tadi Media melakukan wawancara kepada Perangkat Desa (punduh) saat diwawancarai Punduh Desa Tanjungsari mengatakan bahwa, pembangunan Menara Tower akan dimulai lagi besok 18 April 2024 kemarin baru membangun Tower untuk sementara, dan sosialisasi terhadap warga sudah dilakukan, termasuk uang kompensasi terhadap warga sebesar Rp 500 ribu, untuk Punduh Rp 500 ribu, untuk kepala Desa Rp 3 juta, Camat Rp 3 juta, dan lain nya
Media pun mengunjungi lokasi Tower yang berada di Kampung Lengkong Desa Tanjung sari kecatamatan Gunung Tanjung kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ( Rabu 17 - 4 - 2024).
Media pun menggali informasi pada warga setempat, salah seorang warga mengatakan bahwa dirinya mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 500 ribu saat dikumpulkan bersama warga lain nya dirumah salah satu warga setempat, padahal seharusnya sebelum ada pembangunan pihak Pelaksana pembangunan harus memberikan sosialisasi dan pemaparan di kantor Desa, apa manfaat dan dampak yang akan timbul di kemudian hari juga kompensasi ke depan nya akan seperti apa, diduga pihak Pemerintah bersama pihak owner tidak transfaran
Pertanyaan Beragam Publik pun bermunculan,sosialisasi yang dilakukan terkesan terselubung dor tu dor bukankah seharusnya sosialisai dilakukan dibalai desa dan dihadiri bukan saja masyarakat radius tapi juga oleh tokoh masyarakat lainnya termasuk muspika setempat dan pihak konsultan menjelaskan manfaat dan dampak pendirian tower tersebut juga csr nya di kemudian hari semua tertuang dalam berita acara setelah masyarakat mengerti akan dampak dan manfaatnya dikemudian hari
Hasil wawancara Media Online ArthaNews(www.artha-news.com) di lokasi sewa lahan hanya sebesar Rp:15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) Pertahun Di sewa selama 20 Tahun Namun akan dilakukan pembayaran Setahun setahun tapi sampai sekarang sewa lahan belum dibayar,jelas warga
Kemudian seorang warga mengeluhkan bahwa untuk biaya operasional para pekerja, mulai dari upah, biaya makan dan lain nya belum dibayar sampai sekarang yang nilai nya hampir 16Juta,Jelasnya
Juga mempertanyakan berapa nilai kompensasi yang sebenarnya dari pihak dari atas dan berapa sebenarnya sewa lahan per tahun dari atasnya ?
Masalah uang macet seperti ini seharusnya jangan sampai terjadi juga urusan perijinan seharusnya lebih diutamakan agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.
PENULIS: DENI RODIANSYAH