ArthaNews-SOSIALISASI , UNTUK TOKOH MASYARAKAT TERKAIT PERSYARATAN DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN 2024

ARTHA-NEWS. COM .PANGANDARAN.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU  ) Kabupaten Pangandaran informasikan syarat bagi pasangan calon (paslon) perseorangan atau tanpa partai pengusung yang ingin bertarung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran pada Pilkada 2024.
 Bertempat di Taman Sagati Margacinta ,  kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran, pada Selasa 23/4/2023 . 

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, Kabupaten dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sampai dengan jumlah pemilih  500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen untuk maju. Ujanrya. 

Di Kabupaten Pangandaran DPT Pemilu terakhir mencapai 333.461 terdapat di 10 kecamatan, sehingga minimal dukungan sebanyak 28.345 terdapat di 6 kecamatan, ujar Muhtadin . 
Syarat dukungan tersebut di antaranya tersebar di lebih dari 50 persen plus satu jumlah kecamatan.

Masih di katakan Muhtadin,  syarat dan ketentuan jumlah minimal dukungan calon perseorangan akan ditetapkan dengan keputusan KPU, jelasnya. 

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 jumlah persen dukungan sudah tertera.. Bagi paslon yang ingin maju perseorangan dapat mengunduh formulir syarat dukungan di KPU Pangandaran.

Adapun, untuk calon perseorangan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau menyerahkan dokumen dukungan itu mulai dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, Ujarnya. 

Terkait untuk Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran sesuai dengan tahapan, yaitu tanggal 27 – 29 Agustus 2024 mendatang.

Sedangkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan dilaksanakan pada 22 September 2024 . Mudah mudahan dari mulai tahapan hingga selesai , pilkada tidak ada kendala dan pilkada sukses  .,ujarnya . 
                                                   (  Ugeng  )
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama