ArthaNews-Diduga Pejabat RSUD Kabupaten Ciamis Dilaporkan Ke insfektorat

WWW.ARTHA-NEWS-Pada hari Minggu (31/04/'24) sore sekitar pukul 16:00 wib, dilapangan Artha menerima informasi jika ada warga masyarakat Kp.Cibogo Rt.006 Rw.003 desa Dawagung Kec.Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya berinisial (LM).
Inisial LM mendapatkan perlakuan berupa dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh 'Oknum' Pejabat PNS Kabupaten ciamis Jawa barat, dilansir dari salah satu Media Online bila kejadian tersebut itu terjadi di wilayah RSUD Kabupaten ciamis Jawa Barat.

Dalam kronologinya menyampaikan, "Bahwa, dugaan korban yang berinisial (LM) tersebut dipukul oleh Oknum Pejabat tersebut secara tiba-tiba karena diketahui bila LM tidak berpuasa kala itu, padahal menurut keterangan LM waktu itu keadaan dirinya sedang sakit gigi mau minum obat hanya saja makan roti dulu, itu juga memakannya di dalam mobil setelah angkut-angkut barang". Hasil investigasi Artha dalam mencari tahu identitas dugaan sipelaku yang seorang PNS ke beberapa rekan media yang berada di seputar kabupaten Ciamis dan hasil informasi menduga an/ sipelaku itu berinisial "RZ" dan beliau adalah salah satu dari pejabat PNS di tingkat eselon II jajaran Pemkab Ciamis.

Menurut informasi, kejadian dugaan perlakuan kekerasan tersebut telah dilaporkan kepada Pihak kepolisian resort Ciamis oleh LM yang diketahui saat ini selaku korban kekerasan dari terlapor yaitu RZ.

Menurut hasil konfirmasi serta tanggapan dari Kepala Biro Cakrawala Media Untuk wilayah Priangan Timur menyampaikan, "Bahwa, jika benar tindakan tersebut itu dilakukan oleh Seorang PNS apalagi dia seorang Pejabat di tingkat eselon II Pemkab kab.Tasikmalaya, sangatlah tidak terpuji dan tidak mencontoh sebagai Abdi Negara, karena jelas hal tersebut bertentangan dengan kinerja yang sebagaimana diatur oleh PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Larangan dan Kewajiban PNS dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Abdi Negara di mata Warga Masyarakat. Apalagi, jikalau kita mengetahui beberapa aturan dari pasal 3 huruf (d,e,f) PP Nomor 94 Tahun 2021 yang diantaranya ;

(d) - Menaati ketentuan perundang-undangan
(e)- Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan penuh pengabdian,kejujuran,kesadaran, dan tanggung jawab
(f) - Menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan. 'tandasnya

Sementara pelaporan dugaan tindak pidana itu sedang dalam proses pelaporan kepada Pihak Polres Ciamis, Karena itu merupakan tindakan atau perbuatan yang dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan melawan/melanggar Hukum Pidana (Pidum) Pasal 351 jo. Pasal 352 KUHPidana sesuai dengan lampiran hasil pelaporan.

Dan, pada hari Senin (01/04/2024) kepala Biro Cakrawala Media Untuk wilayah Priangan Timur juga Resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum Pejabat PNS tersebut kepada Inspektorat Kab.Ciamis C.q Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) secara Kedinasan. Karena, Kabiro Cakrawala media menilai bahwa dari sisi dugaan pelanggaran tersebut itu patut diduga oknum Pejabat PNS itu telah melakukan Pelanggaran Indispliner kepegawaian Negeri Sipil sesuai aturan PP Nomor 94 tahun 2021, bila proses di lanjut ke pengadilan, dan setelah adanya putusan di Pengadilan dinyatakan bersalah, maka, oknum PNS tersebut juga akan terancam mendapatkan Hukuman Disiplin (Hukdis) PNS juga dari selaku Atasan yang berwenang. 'tandasnya

Dan, bila sudah mendapatkan Putusan PN (Inkrah) atau sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bersalah, maka, Pejabat PNS selaku atasannya langsung Wajib memberikan Hukdis sesuai aturan yang berlaku pada Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 94 tahun 2021, dan bilamana Pejabat selaku atasannya yang menghukum tidak memberikan Hukuman disiplin maka, atasannya yang berwenang menghukum akan dijatuhkan hukuman lebih berat sesuai dengan pasal 28 ayat (1 dan 2) PP Nomor 94 tahun 2021.tegasnya. 

editor.Wawan
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama