Terjebak di Gang Buntu, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi*

ArthaNews-Malang-Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pelaku yang beraksi seorang diri tak bisa mengelak saat dikepung polisi bersama warga usai masuk gang buntu dalam pelariannya.


Kasubsipenams Humas Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial YA (45), warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Pelaku YA berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jabung bersama warga tak lama usai melakukan aksinya pada Senin (4/3/2024).

“Kami dibantu warga berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Jabung,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (4/3).

Ipda Dicka menjelaskan, kejadian bermula saat korban, JW (34) warga Dusun Konang, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung, sedang bertandang ke rumah temannya di Dusun Melo’an, Jabung, pada Senin (4/3) sekitar pukul 18.00 WIB . Saat itu ia meletakkan sepeda motor jenis Honda BeAT miliknya di halaman rumah kawannya.

Saat hendak masuk ke dalam rumah temannya, JW dihampiri seorang laki-laki yang menanyakan arah jalan. Usai menjelaskan petunjuk jalan yang ditanyakan korban lalu masuk ke dalam rumah dan berbincang-bincang.

Nahas, tak berselang lama JW mendengar suara mesin motor miliknya dalam keadaan hidup. Ketika dilihat keluar ternyata motornya sudah dibawa kabur pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat tadi.

Rupanya saat itu JW lupa mencabut kunci kontak sepeda motor saat masuk ke dalam rumah temannya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jabung.

“Saat masuk ke dalam rumah dimungkinkan korban lupa mencabut kunci sepeda motor miliknya,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Dicka, unit Reskrim Polsek Jabung yang menerima laporan segera bergerak melakukan upaya pencarian. Hingga kemudian tak berselang lama polisi dibantu warga berhasil mengetahui sepeda motor yang dilaporkan hilang telah dikendarai oleh seorang tidak dikenal.

Pelaku yang kebingungan terlihat panik sehingga terjebak di gang buntu di Dusun Glongsor, Desa Sidorejo, Kecamatan Jabung. Tak butuh waktu lama Polisi kemudian menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Polsek Jabung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku terjebak di gang buntu, kemudian polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku dan motor hasil curian lalu dibawa ke Polsek Jabung,” imbuhnya.

Ipda Dicka menyebut, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku YA terkait kemungkinan melakukan aksi kejahatan serupa di tempat lain. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya YA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Jabung.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Dirlam)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama