WWW.ARTHA-NEWS.COM- Polres Tasik Kota--- Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 13 oknum anggota ormas, buntut terjadinya pengeroyokan terhadap seorang satpam di Kantor ACC Asia Plaza Kota Tasikmalaya Selasa (26/03/24)
Pada kesempatan itu,Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 13 orang oknum Ormas yang semuanya berasal dari wilayah Kabupaten Ciamis.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 5 orang oknum ormas yang jadi tersangka dalam kasus kekerasan tersebut, masing masing adalah inisial DM (41) warga Cipaku, WS (45) warga Kawali, AA (27) warga Kawali, YS (40) warga Banjarsari dan AS (46) warga Kawali Kabupaten Ciamis.
Kapolres Tasik Kota AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasi Humas Ipda Jajang Kurniawan membenarkan penetapan 5 tersangka kasus kekerasan di Kantor ACC tersebut.
"Benar, setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti secara bersama sama melakukan kekerasan , 5 oknum ormas ditetapkan menjadi tersangka," ungkapnya kepada Wartawan, Rabu (27/03/24) pagi.
Ia menjelaskan, pelaku disangka kan dengan pasal 170 KUHP dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota
"Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, karena bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang," sambungnya