WWW.ARTHA-NEWS.COM- Kabupaten Ciamis -Proyek irigasi di Desa Pasir Tamiang kecamatan Cihaurbeuti kabupaten Ciamis diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 7 hari tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asalan, sehingga terlihat campuran adukan dalam pemasangan batu tidak sesuai.
Bahkan ketika ditanya oleh awak media sumber yang ada dilokasi pekerjaan yang enggan disebut namanya Rabu 27/3/2024 menjelaskan kepada awak media memang betul pekerjaan ini pekerjaan lanjutan dan anggranya pun Rp.15 .306.000 Namun saat dipertanyakan terkait papan inpormasi ia mengatakan ada namun belum dipasang paparnya
Diawaktu yang sma pihak kami berupaya menghubungi Kades Oping Arifin via whatsup aelurer terkait anggaran dan papan informasi namun kades hanya menjawab bahwa pekerjaan itu sudah daerahkan sepenuhnya ke kepala wilayah. jawabnya simpel
( wh)