Kantor Hukum Desri Nago, SH dan Rekan Menang Di Putusaan Sela Permohonan Sengketa Informasi Dari Lsm Gakors

Kantor Hukum Desri Nago, SH dan Rekan Menang Di Putusaan Sela Permohonan Sengketa Informasi Dari Lsm Gakors
Palembang.ARTHA-NEWS.com
Palembang, -KIP (Komisi Informasi Publik) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menolak permohonan sengketa informasi dari LSM Gakos didalam sidang putusan sela di Dalam Ruang Sidang Komisi Informasi Publik di jalan kapten Anwar Sastro No. 1061 kota Palembang Provinsi Sumsel. Senin (05/02/2024)

Kepala SMA Negeri 6 Palembang, Fir Azwar, S.Pd, M.M mengatakan ia sangat mengapresiasikan kepada KIP yang memberikan edukasi hukum positif kepada masyarakat tentang bagaimana sengketa informasi dan prosedur meminta informasi publik menurut peraturan perundangan

"Putusan sela KIP yang menolak permohonan sengketa informasi pemohon adalah langkah yang tepat karena tidak ada sengketa antara pemohon dan termohon," ujarnya

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum MKKS SMAN Kota Palembang, Desri Nago, SH mengatakan kami hadir dalam Persidangan terkait permohonan data dari Lsm Gakors hadir sebagai warga negara yg taat hukum

"Dari sidang awal pemeriksaan legal kami sudah menyatakan keberatan dari Tim Kuasa Hukum kepada komisioner Majelis persidangan, maka itulah komisoner melanjutkan ke sidang putusan sela pada hari ini," ungkap desri nago

Selain itu juga, tata cara nya sudah jelas di atur perundang-undangan. bukan kepada badan publik atau ke unit kerja. harusnya mengajukan ke PPID dari PPID ke Pimpinan PPID Provinsi Sumsel kalo terkati sengketa di wilayah provinsi

"Sebagai PH MKKS SMAN Kota Palembang dan saya tegaskan sekali lagi tidak ada sengketa informasi. salah prosedur tata cara alur pengajuan sengketa yg sdh di atur uu kip no 14 tahun 2008,"tutupnya (Ardi)

Penulis : Ardiansyah
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama