ArthaNews-Palembang
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Organisasi Sosial Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) menggelar Jumpa Pers terkait Galian C yang berbentuk tanah di sekitar wilayah di daerah Kecamatan Gandus Kelurahan Gandus atau Desa Talang Kepu. Bertempat di Kantor Hukum Desri Nagi SH dan Rekan, Selasa (23/01/2024).
www.artha-news.com Sebagai lembaga yang menyuarakan suara masyarakat, POSE RI pernah melakukan demo di Dinas Lingkungan Hidup provinsi, ke Kantor Gubernur Sumsel, melakukan aksi di Polda Sumsel namun diterima audiensi, dan kepada pihak-pihak yang berkompeten untuk menutup galian C yang di duga tidak memiliki izin yang benar.
Kegiatan galian C ini juga berdampak besar pada masyarakat luas karena mobil truk yang mengangkut hasil galian C tersebut membuat jalan yang dilalui menjadi tercemar, masyarakat yang di sekitar merasa tidak nyaman atas adanya aktivitas galian C diwilayah mereka.
Maka dari itu, Ketua Umum POSE RI, Desri Nago SH menyerukan kepada pihak-pihak yang berkompeten, untuk menghentikan dan menutup galian C yang menjadi muara permasalahan karena telah meresahkan masyarakat karena diduga tidak memiliki izin dan mencemarkan lingkungan sekitar.
"Kalau kita berbicara kenyamanan, maka kita harus menghentikan muaranya tempat oleh pemerintah, saya mendukung pemerintah provinsi Sumsel karena kegiatan tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat jadi hentikan, tutup semua galian. Kami bersama tim POSE RI dalam waktu dekat akan melakukan aksi," Ujar Desri Nago SH
"Sekali lagi kepada, PJ. Gubernur, PJ. Walikota, Kapolda Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup provinsi Sumsel atau kota Palembang, Dishub, Kasat Pol PP untuk menghentikan muaranya, tutup tambang, tutup galian. Jangan kita berbicara angkutan yang lewat karena akan tetap lewat, tanpa tidak tahu asal benda yang diangkut oleh transportasi, percuma saja kita menghentikan ini," Imbuhnya.
Desri Nago meminta Kepada Penegak Hukum dan Pihak terkait lainnya untuk menghentikan pembuatan galian ini, yang masih tetap jalan itu yang jadi pokok permasalahan dari kerusakan lingkungan. Periksa izin galian C tersebut, benar atau tidak, itu muara awal terjadinya.
"Saya ulangin, buktikan dulu izin galian C yang ada di Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus desa Talang Kepu, baru kita berbicara kenyamanan masyarakat. Katakanlah benar, panggil uji materi, team ahli, mungkin dari satu orang ini mempunyai beberapa tempat galian satu benar, dua tidak pada semestinya perizinannya. Menyikapi hal ini kalau memang kita mau bersama-sama, tutup yang di Talang Kepu itu dari arah villa Gubernur Sumsel," Ungkapnya.
pose RI akan menyampaikan ke kantor Walikota, akan bersurat juga di Kapolrestabes, Kapolda Sumsel dan dalam beberapa hari kedepan ini Pose RI akan aksi dengan team compers, tujuannya bukan ikut aksi tapi mengawal fakta yang diorasikan masalah yang sudah puluhan tahun ini.
Sementara itu, Philipus Pito Sogen, SH dari Phose RI menambahkan, sanksi yang digunakan untuk menindak lanjuti kasus galian golongan C ini, para pelaku akan di kenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 t(Sepuluh) tahun dan denda paling lama sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar pungkasnya (Ardiansyah)
Penulis: Ardiansyah S.IP