Palembang-Oknum TNI Kopral KT yang bertugas di Yonkav Karang Endah diduga melakukan aktivitas jual beli BBM ilegal karena memiliki gudang untuk penyimpanan BBM ilegal. Aktivitas jual beli BBM ilegal diduga beroperasi pada malam hari sejak pukul 19.00 hingga 03.00 WI,Ketum POSE RI Desri Nago,SH didampingi Sekjen POSE RI Philipus Pito Sogen SH mengadakan konfrensi pers diruang kerjanya, Kamis (11/1/2024).
Desri Nago,SH mengatakan, pihaknya sudah melakukan investigasi dilapangan. BBM ilegal ini, perdagangan bisnis ini merajalela di Sumsel. Sebagai contoh ada beberapa waktu lalu ada SPBU di jalan Tanjung Api-Api kecamatan Talang Kelapa dengan jumlah berton-ton yang ditangkap.
"Kita apresiasi kepada bapak Kapolda yang berhasil mengungkapnya. Kita mendukung kepolisian, kita mendukung TNI. Dan ini hanya segelintir oknum oknum aparat penegak hukum yang satu tercoreng yang semuanya bisa terluka. Jadi ada dugaan oknum TNI berinisial KT bertugas di Yonkav Karang Endah di kabupaten Muara Enim kecamatan Gelumbang. Oknum KT ini bermain BBM ilegal bermain jual beli bisnis BBM ilegal dengan melibatkan pengurus lapangan inisial AN," ujarnya.
"Letak pangkalan BBM di desa Sigam di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, beberapa waktu lalu pada tanggal 20 Desember 2023, kita menemukan giat dugaan ini bongkar muat BBM ilegal yang dilakukan oknum TNI ini," tambahnya.
Desri menuturkan, oknum TNI inisial KT ini merasa dirinya pintar dan cerdik. Sebab disaat ada media yang ingin melakukan konfirmasi mereka berkata tutup atau sedang tidak buka. "Artinya oknum KT ini sudah mengakui perbuatannya," ucapnya.
"Kita punya tim, dan dari hasil investigasi oknum TNI yang satu ini memang dia bermain. Saya ingin tahu saja, kalau ada undang-undangnya tentang oknum TNI atau oknum Polri yang tidak boleh bermain bisnis apalagi jual beli BBM ilegal. Saya hanya ingin tahu kepada bapal Panglima TNI, Pangdam 2 Sriwijaya, Pomdam 2 Swj, Kesdam. Saya ingin melihat apakah boleh, apakah ada undang-undang TNI jual beli barang ilegal jenis solar. Bapak Panglima TNI, Bapak Kapolda, Bapak Pangdam 2 Swj, tolong oknum oknum yang nakal yang ingin mencari kaya dengan cara jual beli BBM ilegal untuk ditindak," katanya.
"Saya punya nurani. Lembaga Pose RI ini hampir 80 persen kami menjadi kontrol tentang persoalan ilegal logging, ilegal BBM. Oknum ini bukan ikut memberantas karena komitmen tentang BBM ini kalaupun TNI tidak menggaungkan tapi dari dulu TNI dan Polri itu ikut memberantas peredaran BBM ilegal baik di darat dan laut. Ini hanya segerintir orang satu orang yang berani bermain BBM ilegal. Saya punya nurani untuk barang subsidi ini. Kita bersama-sama sebagai kontrol sosial," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen POSE RI Philipus Pito Sogen SH mengatakan untuk oknum TNI yang terlibat dalam diduga keras melanggar pasal 39 ayat 3 disebutkan bahwa TNI dilarang untuk berbisnis dan juga diatur di pasal 34 Tahun 2004 disitu jelas dikatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan partai, politik praktis kegiatan bisnis.
"Untuk undang-undang migasnya itu melanggar pasal 55 migas penjara 6 tahun dan denda 60 miliar.Berbinis pun tidak boleh apalagi perbuatan melawan hukum jual beli BBM ilegal. Tolong bapak Kapolda Sumsel dan Pangdam 2 Swj, ditindak tegas oknum Kopral KT ini," tandasnya.
Sementara itu, Humas Kodam 2 Sriwijaya Mayor Made Sandi saat konfirmasi perihal tersebut via Whatsapp belum memberikan tanggapan. (Ardiansyah)