Soal dugaan adanya seorang oknum guru (SDN) 3 Gobras yang lakukan kampanye salah satu pasangan capres/cawapres 2024- Rabu,10 januari 2024,Ketua bawaslu kota tasikmalaya (zaki Pratama Sauri) saat diwawancarai di kantornya jalan letnan harun menyampaikan sudah siapkan surant undangan pemanggilan terhadap oknum guru SDN3 Gobaras,dan rangka penelusuran pihak bawaslu sudah bertemu dengan berbagai unsur dan bawaslu sudah datang kesekolah bertemu dengan para guru guru serta kepala sekolah juga sudah bertemu dengan pihak dinas pendidikan
Nantinya dalam proses tahap klarifikasi kembali akan mengundang saksi-saksi,ya para saksi-saksi para guru-guru yang kemarin ditemui bawaslu,dan bawaslu juga perlu keterangan dinas pendidikan dan tak hanya dinas pemdidikan BKD Juga untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan ASN atau Bukan
Ditambahkan Ketua Bawaslu dugaan nya ada dua pasal yang dilanggar,pertama undang-undang pasal 7 tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf m,kalau pasal 280 menerangkan bahwa pelaksana peserta peserta pemilu atau tim kampanye dilarang berkampanye ditempat pendidikan,tempat ibadah dan fasilitas pemerintah.
Berita inihttps://youtu.be/8jgPu3n_Kvw?si=6ncH9RLuhrhnOScA juga sudah tayang di youtube
Ayat (2) peserta atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara (ASN),lalu ayat (1)Ancaman pidana junto pasal 521 diancam paling lama kurungan penjara 2 tahun dan paling banyak denda Rp.24.000.000 dan ayat (2) junto pasal 493 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp:12.000.000
Dan pasal kedua,pasal 283 terkait Aparatur Sipil Negara tidak boleh apliasi pada salah satu pasangan calon,tidak boleh menunjukkan terlibat dalam partai politik,tidak boleh ASN itu menyatakan dukungannya,dan pasal 283 ini tidak asa ancaman pidana nya namun kalau memang nanti terbukti melanggar pasal 283 Bawaslu memberikan rekomendasi pada penegak disiplin aparatur sipil negara,jelasnya
Arie/Deni Rodiansyah