Karena waktu pemenuhan logistik Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan dengan
Dikutip dari salah satu media,Untuk pengadaan logistik Pemilu 2024 tahap I itu KPU sudah menandatangani kontrak payung dengan penyedia jasa. Total pengadaan kotak suara sebanyak 4.164.552 buah, bilik suara 3.280.644 buah, segel plastik 24.364.423 buah, tinta 1.640.322 botol, dan segel 93.850.362 keping.
Yulianto menambahkan, hasil kontrak pengadaan logistik pemilu tahap I itu juga disebut oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dapat mengefisienkan anggaran sebesar 42,72 persen. Dari total pagu Rp 527,8 miliar, realisasi belanja hanya Rp 302,1 miliar sehingga ada efisiensi anggaran senilai Rp 225,7 miliar.
www.artha-news.com
Adapun untuk pemenuhan kebutuhan logistik tahap II masih harus menunggu proses penetapan daftar calon tetap (DCT). Pengadaan tahap II meliputi surat suara, sampul, formulir, alat bantu tunanetra, serta daftar pasangan calon dan daftar calon tetap.
Tahapan itu harus menunggu penetapan DCT karena di dalamnya memuat nama-nama daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta capres dan cawapres.
Total kebutuhan surat suara mencapai 1.208.921.320 lembar karena setiap pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara. Adapun untuk kebutuhan sampul mencapai 61.161.473 lembar, formulir 8.137.230 set, alat bantu tunanetra 1.640.322 lembar, serta daftar pasangan calon dan daftar calon tetap 820.161 lembar.
Untuk memudahkan pengadaan logistik itu, KPU membuat zonasi pemaketan dalam 17 zona di seluruh Indonesia. Pembuatan zonasi itu didasarkan pada kategorisasi daerah dengan jumlah pemilih besar dan ragam daerah pemilihannya banyak. Namun, ada juga daerah dengan jumlah pemilih sedikit dan lokasinya jauh dari pabrik yang mencetak logistik pemilu.
Jika daerah yang jumlah pemilihnya sedikit ini tidak digabung dan dibuatkan zonasi dengan pemilih yang jumlahnya besar, biayanya dikhawatirkan besar. Selain itu, para vendor juga dikhawatirkan enggan mengambil proyek tersebut karena risikonya tinggi.
”Pembagian zonasi ini semacam subsidi silang karena pemilih yang besar akan digabungkan dengan daerah yang pemilihnya sedikit dan jaraknya jauh,” jelas Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Garis waktu
KPU juga telah merancang timeline pemenuhan logistik pemilu. Proses pelaksanaan sudah dimulai sejak minggu ketiga Juni 2023. Proses produksi logistik pemilu tahap I hingga dikirim ke gudang penyimpanan di kabupaten atau kota selama 60 hari kalender hingga 21 November 2023. Pengadaan tahap II juga selama 60 hari kalender dari 15 November 2023 sampai 14 Januari 2024.
Adapun proses sortir, lipat, pengepakan, dan distribusi ke tempat pemungutan suara sampai H-1 pemungutan dan penghitungan suara.
Tanggal 13 Februari 2024 seluruh logistik pemilu sudah harus sampai di TPS. ”Hari demi hari kami berpacu dalam hitungan. Limitasi waktu harus detail agar proses pengadaan logistik pemilu ini terkawal dengan baik sehingga H-1 seluruh logistik pemilu sudah sampai di tempat pemungutan suara,” ujar Yulianto.
Hasyim berpandangan, pengadaan logistik pemilu menandakan tahapan dan jadwal pemilu berjalan terus. KPU terus menyiapkan alat perlengkapan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. KPU juga telah menyiapkan durasi waktu untuk pengadaan jenis-jenis logistik yang diperlukan. Termasuk di antaranya adalah target waktu untuk logistik pemilu di luar negeri.
”Kalau di dalam negeri pemungutan suara rencananya akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024, di luar negeri itu early voting atau pemungutan suaranya lebih awal daripada pemungutan suara di dalam negeri. Namun, untuk penghitungan suara bersamaan harinya dengan di dalam negeri,” ucap Hasyim.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pun sudah banyak yang mengusulkan hari dan tanggal pemungutan suara ke KPU. KPU menargetkan sebelum tanggal 8, 9, 10 Januari 2024 surat suara lewat pos harus sudah dikirimkan.
Hasyim menambahkan, beberapa faktor penting untuk menentukan logistik pemilu adalah jumlah pemilih dan penetapan daftar calon tetap (DCT), baik anggota DPR, provinsi, kabupaten, kota, DPD, maupun calon presiden dan wakil presiden. Penetapan DCT menjadi faktor karena menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka. Pemilih dapat memilih langsung calon wakil rakyat. Karena setiap daerah pemilihan nama calonnya berbeda-beda, hal itu kemudian akan dimuat di dalam surat suara maupun formulir.
”Karena setiap daerah pemilihan nama calonnya berbeda, jumlah ragam atau desain surat suara sebanyak dapil tersebut. Kerumitan dalam pemilu kita salah satunya adalah sistem proporsional daftar calon terbuka karena konsekuensi teknisnya KPU harus mendesain surat suara dan formulir hasil penghitungan suara di TPS, termasuk formulir rekapitulasi secara berjenjang yang basisnya masing-masing dapil,” katanya.
Hasyim juga menyinggung tentang kegiatan pengadaan dan distribusi logistik yang akan beririsan dengan masa kampanye pemilu yang ditetapkan selama 75 hari. Karena masa kampanye pendek, proses penyediaan logistik juga harus dilakukan tepat waktu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, terkait kesiapan logistik pemilu, KPU idealnya sudah harus mengetahui tantangan yang akan dihadapi dalam pengadaan dan distribusi logistik. KPU juga harus mengetahui kondisi kesiapan di internalnya. Hal yang tidak kalah penting adalah menyiapkan rencana cadangan atas pemetaan potensi tantangan yang mungkin akan dihadapi.
Selain itu, KPU juga diminta untuk memetakan di mana saja daerah atau tempat pemungutan suara yang mempunyai pemilih pindahan. ”Ada daerah-daerah yang tidak bisa dijangkau via darat, ada daerah kepulauan, serta tantangan potensi musim hujan di bulan Februari. Ini harus diantisipasi oleh KPU,” kata Khoirunnisa.
Ia mengingatkan KPU, karena di Indonesia masa kampanye dimanfaatkan untuk distribusi logistik, hal yang perlu dipastikan adalah jangan sampai logistik terlambat dan tertukar. Salah satu yang paling krusial adalah distribusi surat suara karena ada 2.000-an daerah pemilihan dengan pemilih lebih dari 200 juta orang.
Red