Kapolres Tasikmalaya Kota Berikan Penghargaan Kepada Kasat Reskrim dan Tim yang Ungkap Kasus Pembunuhan di Pagerageung.

www.artha-news.com
Reward diberikan sebagai apresiasi kepada Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota yang dipimpin Kasat Rwskrim AKP Fetrizal dan Gabungan Polsek Pagerageung, yang mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda kurang dari 24 jam di Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, penghargaan diberikan sebagai wujud apresiasi atas kinerjanya dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menjadi perhatian publik.

“Keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan ini tidak hanya menjadi tugas hukum, tetapi juga menjadi kepedulian kita terhadap keamanan masyarakat, ” kata AKBP SY Zainal saat memberikan penghargaan di Mapolres , Selasa (12/12/23)
Pemberian penghargaan sebagai motivasi bagi seluruh anggota Polres Tasikmalaya Kota untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja dalam menangani kasus-kasus serius yang terjadi di masyarakat.
“Diharapkan menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk lebih profesional guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas yang lebih baik ,” tambahnya.

Sebanyak 48 personel Polri berkinerja baik dan mendapatkan reward dari Kapolres Tasikmalaya Kota, diantaranya terdiri dari 25 personel dari Satreskrim yang menungkap Kasus pembunuhan, 12 personel Sat Samapta yang mencegah peredaran minuman keras, Polisi RW teraktif, Bhabinkamtibmas teraktif dan Personel teraktif dalam pengisian aplikasi SOT serta 8 orang masyarakat yang telah membantu tugas tugas Kepolisian.

Selanjutnya , Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin menambahkan bahwa jajarannya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, dan terus memberantas segala bentuk gangguan keamanan dan penyakit masyarakat.
“Komitmen kami untuk terus memberantas segala bentuk gangguan keamanan dan penyakit masyarakat, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. Humas polres
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama