Begini Kata Kejari Kota Tasikmalaya Terkait Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kabid PUTR dan 4 Orang Ditahan di Lapas

www.Artha-News.Com
(Analisis-Referensi-Tajam-
Handal Dan Akurat-
Kota Tasikmalaya||Terkait kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), yang dilaksanakan pada tahun anggaran (TA) 2019 lalu, menjerat beberapa orang tersangka.

Dilansir Dari Salah satu Media,Hal itu diketahui, bahwa pada Selasa (24/10/2023) malam, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya telah menetapkan 5 orang tersangka. Diantaranya 1 orang Aparatur Sipil Negera (ASN) dan 4 orang dari pihak rekanan (kontraktor proyek).


Adapun ASN yang menjadi tersangka itu berinisial MH, dia adalah pejabat eselon III yang diketahui bertugas di Dinas Kesehatan. Sebelumnya MH menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya.

Dalam proyek tersebut MH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan 4 orang tersangka lainnya, (pihak rekanan) terkait kasus tersebut, masing-masing berinisial, YS, R, AZ dan DF, demikiam dilansir dari akun Instagram Kejari Kota Tasikmalaya @kn.kotatasikmalaya, Rabu (25/10/2023).

Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Heryanto Hamonangan bersama Kasi Intel Indra Abdi Perkasa, mengatakan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan proyek di Jalan Sule Setianegara, Kota Tasikmalaya.
“Yang menjadi objek dugaan korupsi yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019, pekerjaan pemeliharaan jalan,” ucap Heryanto, dikutip Radar Tasik.

Dijelaskannya, perkara tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hasil audit tahun 2020 lalu. Diduga pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut bermasalah, karena tidak sesuai spesifikasi atau diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. “Akhirnya 5 orang yang diperiksa sebagai saksi naik status menjadi tersangka,” ungkap Heryanto.
Selanjutnya, untuk kepentingan proses hukum, kelima tersangka tersebut dititipkan (penahanan) di Lembaga Pemasayarakatn (Lapas) Tasikmalaya, tandas Heryanto.
Meskipun belum diketahui angka pasti atas kasus dugaan korupsi tersebut, Namun Heryanto menyebutkan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp600 juta. “Kerugian negara kurang lebih (di atas) Rp600 juta,” ucapnya
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama