Senin, Oktober 12, 2026
Edukasi Hukum Sejak Dini, Kasat Reskrim Polres Banjar Ajak Siswa SMPN 8 Bijak Bermedsos dan Tertib Lalu Lintas
Wabup Ariston Perkuat Sinergi dengan Kejari Samosir, Kawal Proyek Strategis Daerah
Bapenda Samosir Bersama Polres dan Samsat Jemput Bola Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan
Peningkatan Kompetensi Guru SMK Se-Indonesia, Kolaborasi Industri dan Dunia Kerja Perkuat Kualitas Pendidikan Vokasi
Dapur Sanghyangrasa SPPG Sukaresik Salurkan Makan Bergizi Gratis ke SDN 2 Sawati
KBO Samapta Polres Banjar Jadi Pembina Upacara di SMPN 6, Ajak Pelajar Jauhi Narkoba dan Perundungan

BANJAR, 12 Oktober 2026 — ARTHA-NEWS.COM — Membangun generasi muda yang berkarakter kuat dan taat hukum membutuhkan pendekatan yang tidak terbatas pada ruang kelas saja. Kesadaran untuk menjauhi narkoba, menolak perundungan, serta mematuhi aturan kehidupan perlu ditanamkan sejak dini agar tumbuh menjadi kebiasaan yang melekat dalam keseharian pelajar.
Pesan tersebut disampaikan oleh KBO Samapta Polres Banjar, IPDA Asep Suparlan, S.H., saat bertindak sebagai pembina upacara bendera rutin di lingkungan SMP Negeri 6 Banjar pada Senin pagi, 12 Oktober 2026. Upacara yang berlangsung mulai pukul 06.30 WIB ini dihadiri oleh kepala sekolah, tenaga pendidik, staf tata usaha, serta seluruh siswa dan siswi SMPN 6 Banjar.
Dalam amanatnya, IPDA Asep mengingatkan para pelajar agar senantiasa menjauhi penyalahgunaan narkoba dan berbagai bentuk kenakalan remaja. Narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental seseorang, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan yang seharusnya cerah. Oleh karena itu, setiap pelajar diminta untuk berani berkata tidak terhadap segala ajakan yang mengarah pada penggunaan zat terlarang maupun pergaulan yang tidak membawa manfaat positif.
Selain bahaya narkoba, persoalan perundungan atau bullying juga menjadi sorotan utama. Para siswa diajak untuk bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan penuh rasa saling menghargai. Tidak boleh ada lagi tindakan mengejek, mengucilkan, mengintimidasi, maupun kekerasan fisik dan verbal antar sesama warga sekolah. Kepedulian terhadap teman sangat penting agar setiap orang dapat belajar dan berkembang tanpa rasa takut.
Keselamatan Berlalu Lintas & Bijak Bermedia Sosial
Penyuluhan juga menyentuh aspek keselamatan di jalan raya. Para pelajar diingatkan untuk memahami dan mematuhi aturan berkendara sejak dini, selalu menggunakan helm berstandar keselamatan, memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan, serta menjauhi aktivitas balap liar. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan keikutsertaan dalam kelompok yang mengganggu ketertiban umum juga diminta untuk dihindari.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, IPDA Asep juga mengajak para pelajar agar lebih bijak dalam berinteraksi di media sosial. Setiap informasi yang diterima perlu diperiksa kebenarannya sebelum dibagikan kepada orang lain. Penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian harus dihindari sepenuhnya. Sikap disiplin, tanggung jawab, dan sopan santun tetap harus dijaga, baik di dunia nyata maupun di ruang maya.
Pada kesempatan tersebut, para siswa juga diperkenalkan dengan layanan darurat Call Center 110 Polri, yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meminta bantuan atau menyampaikan laporan saat menghadapi situasi darurat. Pengenalan ini diharapkan dapat membangun kedekatan pelajar dengan institusi kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., CPHR, menegaskan bahwa kegiatan pembinaan kepada pelajar merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa.
"Pelajar adalah generasi penerus yang harus kita jaga bersama. Kami mengajak seluruh siswa untuk menjauhi narkoba, menolak segala bentuk perundungan, menaati aturan lalu lintas, serta bijak bermedia sosial. Jadilah generasi yang membawa pengaruh positif di sekolah, keluarga, dan masyarakat," ujar AKBP Didi Dewantoro.
Kerja sama antara kepolisian, pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam membentengi anak-anak dari pengaruh lingkungan yang kurang baik. Pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum dan karakter yang kuat sejak dini.
Kegiatan ini turut didampingi oleh AIPDA Hariman Susanto dan BRIPDA M. Zakky Nur Rohman. Seluruh rangkaian upacara dan penyuluhan berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai.
Melalui kegiatan ini, Polres Banjar berharap sekolah tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang tumbuhnya kedisiplinan, kepedulian, dan rasa tanggung jawab. Sebab, masa depan generasi muda tidak hanya ditentukan oleh prestasi akademik, tetapi juga oleh karakter yang dibangun dan setiap keputusan positif yang diambil dalam kehidupan sehari-hari.
Laporan: Rena Yusnita — Kabiro Banjar, Artha-News.com
Minggu, Oktober 11, 2026
Wisata Citumang Pangandaran Bersiap Terapkan Body Gate dan 2 Area Camping Baru
Teknologi & Efisiensi: Kunci Pemkot Cimahi Naikkan PAD di 2027
CIMAHI — 11 Oktober 2026 — Artha-News.com
Pemerintah Kota Cimahi menyusun langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027. Melalui kombinasi digitalisasi sistem perpajakan dan efisiensi belanja internal, Pemkot Cimahi berupaya memperkuat kemandirian fiskal daerah agar dana pembangunan lebih optimal dan langsung dirasakan masyarakat.
Digitalisasi Pajak: Lebih Akurat dan Transparan
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa optimalisasi PAD menjadi prioritas utama di tahun 2027.
"Dari sisi pendapatan, Pemkot Cimahi akan memperkuat optimalisasi PAD di tahun 2027 untuk mendorong kemampuan fiskal daerah," ungkap Ngatiyana.
Beberapa langkah digitalisasi yang akan diterapkan:
- Pembaruan Data PBB-P2: Memutakhirkan data Nilai Jual Objek Pajak, luas tanah dan bangunan, serta mendata objek pajak yang belum tercatat selama ini.
- Pemasangan Tapping Box: Dipasang secara bertahap di sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu, khususnya pada usaha makanan dan minuman, untuk memantau transaksi secara akurat dan transparan.
- Kamera Pintar Pajak Air Tanah: Pemantauan pemakaian air tanah kini akan dipantau menggunakan kamera pintar yang terhubung langsung dengan meteran, sehingga pemungutan pajak lebih akuntabel.
- Layanan Daring Penuh: Pelayanan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sepenuhnya bermigrasi ke sistem dalam jaringan agar lebih cepat, mudah diakses, dan memotong birokrasi.
Selain peningkatan sistem, Pemkot Cimahi juga berencana membuka gerai layanan pajak di pusat keramaian dan tetap beroperasi pada akhir pekan, guna memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Pangkas Belanja Internal, Fokus ke Kebutuhan Masyarakat
Di sisi pengeluaran, Pemkot Cimahi melakukan efisiensi ketat terhadap anggaran operasional. Dana yang sebelumnya banyak digunakan untuk kegiatan seremonial dan rapat-rapat internal akan dialihkan ke program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Pos belanja yang akan dipangkas meliputi:
- Biaya makan dan minum rapat
- Pengadaan alat tulis kantor yang berlebihan
- Biaya perawatan yang tidak mendesak
- Anggaran kegiatan seremonial dan festival yang minim dampak langsung ke publik
"Anggaran operasional diminimalisir secara optimal agar lebih banyak diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Setiap rupiah harus kita pilihkan untuk hal yang paling penting dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Ngatiyana.
(Ari.M - Artha-News)
Tak Perlu Debat Kusir, Langsung Saja Ajukan Praperadilan
OPINI — Catatan Hukum
Tak Perlu Debat Kusir, Langsung Saja Ajukan Praperadilan
Minggu, 11 Oktober 2026 — Artha-News.com
Sebagai penasihat hukum, kami senantiasa menegaskan bahwa setiap proses hukum wajib dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum nasional. Penegasan dalam Catatan Penasihat Hukum ini kami sampaikan semata-mata sebagai bagian dari upaya edukasi hukum bagi masyarakat luas, tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan pihak mana pun.
Mengapa Penanganan Perkara di Kepolisian Terasa Lambat?
Seringkali masyarakat bertanya, mengapa penasihat hukum terasa diam atau seolah tidak bekerja dalam mendampingi perkara. Padahal di balik itu, ada beban moral yang dipikul: hadir bersama pencari keadilan di tengah proses yang berliku, menegakkan hak-hak hukumnya, dan memastikan setiap langkah tidak melenceng dari jalur yang benar.
Secara analisis hukum, syarat-syarat terjadinya suatu peristiwa pidana kerap kali sudah lengkap dan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun yang kerap dirasakan di lapangan, proses penanganan di tingkat kepolisian terkadang berjalan lambat — bisa berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Meskipun terkadang hal ini dipengaruhi oleh tingkat kompleksitas perkara dan beban kerja penyidik, ketidakpastian waktu tetap berpotensi mencederai asas kepastian hukum. Hukum seharusnya memberikan kejelasan, ketegasan, dan linimasa yang terukur bagi setiap warga negara.
Oleh karena itu, kami menilai tidak perlu ada debat kusir yang berlarut-larut. Jika jalur penyelesaian damai dan koordinasi sudah tidak membuahkan hasil, maka langkah hukum konkrit untuk mengembalikan asas kepastian hukum tersebut adalah dengan mengajukan gugatan Praperadilan.
Apa Itu Praperadilan dan Bagaimana Aturannya di KUHAP?
Praperadilan bukan berarti menolak proses hukum yang berjalan. Ini adalah upaya hukum yang sah dan dijamin oleh undang-undang berdasarkan Pasal 77 KUHAP untuk meminta hakim memeriksa apakah tindakan penyidik sudah sesuai aturan hukum atau justru melampaui wewenangnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, objek gugatan Praperadilan meliputi:
- Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
- Sah atau tidaknya penetapan tersangka (sesuai perluasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014)
Melalui mekanisme ini, pemenuhan hak-hak para pihak diuji secara objektif demi tegaknya keadilan. Oloan Sahat Bangun Tamba, S.H., selaku penasihat hukum pada CTT Lawyer Office, menyampaikan dengan tegas:
"Tidak perlu debat kusir, karena hukum itu pasti — menuju mendapatkan keadilan demi keadilan."
Menegakkan Asas Kepastian Hukum dan Hak Setara
Penyelesaian perkara yang berlarut-larut dikhawatirkan membuat korban semakin tidak percaya terhadap penegakan hukum. Tanpa adanya kepastian hukum, keadilan substantif tidak akan pernah tercapai.
Keadilan sejati adalah keadilan yang memberikan hak secara proporsional — baik bagi pihak yang merasa menjadi korban maupun bagi pihak yang diduga sebagai pelaku. Keduanya berhak diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law).
Semoga catatan hukum ini bermanfaat. Mari terus belajar hukum, karena hukum adalah milik kita semua.
— Penasihat Hukum
CTT Lawyer Office
Cepat — Tepat — Tuntas

