SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Sebuah terobosan berbasis pelayanan publik dihadirkan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 40 Tahun 2026, kendaraan dinas jabatan Bupati berpelat nomor BB 1 C kini secara resmi dapat dimanfaatkan oleh warga sebagai mobil pengantin dalam pesta pernikahan.
Kebijakan ini menjadikannya salah satu langkah progresif di Sumatra Utara yang membuka akses aset resmi pejabat daerah untuk kepentingan sosial warga secara gratis, resmi, dan terukur.
Lahir dari Kebutuhan Nyata Masyarakat
Bagi masyarakat Samosir, pesta pernikahan bukan sekadar seremoni belaka. Di balik sebuah pesta, terdapat nilai adat yang dijalankan serta kebersamaan yang terus dijaga dalam kehidupan masyarakat.
Melalui kebijakan yang diinisiasi oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, kendaraan dinas BB 1 C yang selama ini lekat dengan tugas kedinasan, kini hadir dengan fungsi sosial yang lebih dekat dan bermakna. Langkah ini diambil guna mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta meringankan beban transportasi hajatan pernikahan warga di tanah Samosir.
Penggunaan Perdana Langsung Dirasakan Warga
Manfaat dari regulasi ini langsung dirasakan oleh pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang yang melangsungkan pernikahan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan. Kendaraan dinas Bupati Samosir tersebut digunakan sebagai mobil pengantin yang mengantar kedua mempelai menuju hari bahagia mereka.
Penggunaan perdana tersebut menjadi gambaran nyata bagaimana kebijakan pemerintah daerah dapat menyentuh langsung aspek sosial kemasyarakatan secara riil.
Syarat dan Cara Mengajukan Permohonan
Fasilitasi penggunaan kendaraan dinas BB 1 C ini diberikan secara gratis bagi warga Kabupaten Samosir yang memenuhi syarat. Berikut prosedurnya:
- Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Bupati Samosir melalui perangkat daerah pengelola aset
- Melampirkan identitas pemohon, keterangan waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta salinan undangan pernikahan resmi
- Permohonan wajib diajukan paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal pernikahan untuk proses verifikasi kelayakan rute dan jadwal
Penggunaan kendaraan dilaksanakan di luar hari kerja, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu. Pemerintah daerah juga tetap mempertimbangkan ketersediaan kendaraan, anggaran operasional, faktor keselamatan, serta ada tidaknya kebutuhan kedinasan yang mendesak. Selama digunakan, kendaraan akan dikemudikan oleh sopir resmi dan didampingi pegawai yang ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.
Kebijakan ini menegaskan bahwa aset daerah dapat dimanfaatkan secara luas untuk kepentingan sosial masyarakat, selama dikelola dengan prinsip tertib, transparan, dan akuntabel.
(NR.Sitohang)
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir