TASIKMALAYA, ARTHA-NEWS.COM — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang menjadi unggulan Presiden RI Prabowo Subianto dengan kucuran dana triliunan rupiah dari APBN, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Aliansi Jurnalis Galunggung Tasikmalaya (AJGT) mengingatkan dengan tegas agar program mulia guna memajukan dunia pendidikan ini tidak dijadikan ajang bisnis dan bancakan oknum. Ketua Umum AJGT menegaskan terdapat tiga pilar utama yang harus diperkuat agar program unggulan ini tidak gagal di lapangan dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
1. Peran P2SP Harus Lebih Profesional
Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) adalah jantung pelaksanaan program ini. P2SP tidak boleh sekadar menjadi pihak yang hanya menandatangani pencairan dana di bank.
"P2SP harus profesional, paham Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta paham standar mutu. Jangan seluruh pekerjaan dilempar kepada pemborong atau Kepala Sekolah. Jika P2SP lepas tangan, sudah dapat dipastikan kualitas maupun kuantitas bangunan akan dikorbankan. Ini adalah uang negara, bukan uang pribadi," tegas Ketua Umum AJGT.
2. Konsultan Perencana dan Pengawas Dituntut Proaktif
Ketua Umum AJGT menyoroti banyaknya konsultan pengawas yang hanya datang ke lokasi seminggu sekali sekadar untuk berfoto dan menyusun laporan bulanan.
"Konsultan perencana maupun pengawas dituntut proaktif, harus hadir di lapangan setiap hari. Tugasnya mengawasi pemasangan besi, semen, baja ringan, hingga pemasangan genteng. Jika di lapangan ditemukan praktik menambal sulam menggunakan material bekas namun konsultan diam, berarti konsultan ikut terlibat. Jangan hanya menjadi penonton yang dibayar mahal," tandasnya.
3. Transparansi Harga Mati, Petunjuk Teknis Tidak Boleh Dilanggar
Ini merupakan poin krusial: mekanisme serta aturan petunjuk teknis (juknis) Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah ketentuan harga mati yang tidak boleh dilanggar. Kualitas dan kuantitas material, sistem pengelolaan teknis di lapangan, maupun sistem pengelolaan keuangan harus benar-benar sesuai dengan juknis.
"Tidak ada alasan berhemat dengan menggunakan barang bekas. Juknis secara tegas mewajibkan penggunaan material baru bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Faktur belanja harus asli, toko penyedia teridentifikasi, dan kewajiban pajak tertib. Karena ini uang negara melalui APBN, setiap rupiah wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ketua Umum AJGT.
Pengawasan Bersama Kunci Keberhasilan
Ketua Umum AJGT menekankan bahwa Kepala Sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan, hingga Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah harus proaktif dan bersinergi menyelesaikan program ini agar berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Keterlibatan masyarakat bersama pihak sekolah dan P2SP merupakan wujud kepedulian nyata terhadap kemajuan dunia pendidikan.
"Dengan pengawasan bersama, kita dapat mewujudkan sarana dan prasarana pendidikan yang layak, nyaman, indah, dan sehat. Itulah tujuan utama Program Unggulan RI untuk membawa dunia pendidikan ke arah yang lebih baik dan maju," pungkas Ketua Umum AJGT.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi ke dinas dan instansi terkait guna mendapatkan informasi pembanding yang berimbang. AJGT menyatakan akan terus mengawal ketat seluruh proyek revitalisasi sekolah di wilayah Jawa Barat agar tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku.
Laporan:
Tim Redaksi Artha-News