SAMOSIR, ARTHA-NEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Samosir menyelenggarakan diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) guna menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan untuk periode 2026–2046. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Samosir pada Jumat (18/9/2026).
Pertemuan ini digelar untuk menampung saran, ide, serta mengumpulkan fakta dan keterangan dari berbagai pihak yang berkepentingan guna menyusun dokumen RDTR yang lebih lengkap dan menyeluruh. Hadir dalam acara ini perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para pemangku kepentingan, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.
Asisten II Sekdakab Samosir Buka Secara Resmi Kegiatan
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, secara resmi membuka pelaksanaan kegiatan tersebut. Hotraja menyampaikan bahwa penyusunan RDTR memerlukan data dan informasi yang utuh agar rencana pembangunan ke depan dapat disusun secara optimal sekaligus mencerminkan kebutuhan pengembangan yang berkelanjutan.
Menurutnya, RDTR merupakan salah satu instrumen utama dalam mengarahkan pemanfaatan ruang agar pembangunan dapat berjalan secara teratur, terencana, dan bermanfaat, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan hidup.
"RDTR ini menjadi peta arah kita ke masa depan. Setiap jengkal wilayah harus memberi manfaat bagi rakyat dan memiliki kejelasan fungsi serta pola pemanfaatannya," ujar Hotraja.
Ia menegaskan perlunya keselarasan antara RDTR dengan dokumen perencanaan lain seperti RPJPD, RPJMD, dan rencana aksi daerah, agar tidak terjadi ketidakcocokan saat pelaksanaan di lapangan nanti.
"Kita berharap, RDTR yang disusun mampu menjawab kebutuhan perkembangan Samosir ke depan. Oleh karena itu, para peserta diminta menyampaikan masukan yang membangun, ide, dan usulan yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan," tambahnya.
Hotraja juga menjelaskan bahwa posisi Kabupaten Samosir yang berada di kawasan Danau Toba menuntut pengaturan tata ruang yang cermat, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan.
Terlebih lagi, Kecamatan Pangururan berkedudukan sebagai ibu kota Kabupaten Samosir sekaligus ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL), sehingga memerlukan penataan ruang yang jelas untuk mendukung pertumbuhan kawasan tersebut.
"Pangururan sebagai pusat pemerintahan kabupaten tentu memiliki dinamika dan kebutuhan pembangunan yang khas. Karena itu, RDTR harus mampu menyeimbangkan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian lingkungan," jelasnya.
Ia berharap seluruh proses penyusunan RDTR dilakukan secara serius dan melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar berguna bagi rakyat dan menjadi pedoman pembangunan hingga dua puluh tahun ke depan.
Hotraja juga mengajak seluruh OPD terkait untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan. Kelengkapan data, katanya, sangat menentukan mutu dokumen yang dihasilkan.
"RDTR ini harus mencerminkan harapan masyarakat, potensi sumber daya alam, serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Mari kita lengkapi semua data yang diperlukan agar dokumen ini benar-benar menjadi panduan yang relevan untuk dua puluh tahun mendatang," ujarnya.
Konsultan Paparkan Kerangka Penyusunan RDTR
Dalam sesi FGD, pihak konsultan dari PT Bumi Toran Kencana Jenius memaparkan kerangka kerja dan langkah-langkah awal penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kecamatan Pangururan.
Dijelaskan bahwa penyusunan RDTR diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang produktif dan lestari, dengan memenuhi kebutuhan pembangunan masa kini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang. Penataan ruang juga diharapkan menghasilkan kawasan yang aman, nyaman ditinggali, serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Nantinya, RDTR ini akan terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS), sehingga mempermudah perizinan dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang serta penanaman modal sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Dalam paparannya, konsultan menekankan bahwa Kecamatan Pangururan memiliki letak yang sangat strategis sebagai ibu kota kabupaten sekaligus pusat kegiatan lokal. Oleh sebab itu, perencanaan tata ruang yang matang sangat diperlukan untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan di masa datang.
Penyusunan RDTR akan dimulai dari tahap persiapan, dilanjutkan dengan pengumpulan data dari berbagai sektor. Data tersebut kemudian dianalisis untuk memetakan kondisi wilayah dan menentukan arah pengembangan kawasan.
Berbagai aspek akan dikaji secara mendalam, termasuk penyusunan beberapa alternatif pola pengembangan ruang untuk mendapatkan hasil yang paling optimal.
Hasil dari seluruh proses tersebut akan dituangkan ke dalam rancangan RDTR hingga dokumen akhir, yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Seluruh tahapan penyusunan mengacu pada peraturan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta peraturan daerah yang berlaku.
Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi aktif agar RDTR Kecamatan Pangururan 2026–2046 tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, melainkan menjadi panduan nyata pembangunan yang tertib, terarah, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Laporan: NR. Sitohang — ARTHA-NEWS.COM