POL PP TSM Nyatakan Tidak Bisa Menutup Proyek Pembangunan Bank Mandiri Sutsen, Karena Bertentangan Dengan UU Cipta Kerja.?

Daftar Isi
Artha News- beberapa waktu lalu LEMBAGA BANTUAN HUKUM BARISAN PEJUANG DEMOKRASI (BAPEKSI) Layangkan surat pada POL PP Tasikmalaya Kota No 018/Eks BAPEKSI/III/2025 Perihal Permohonan Penutupan sementara Proyek pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya 
Permohonan penutupan tersebut atas dasar dugaan pembangunan tersebut tidak miliki ijin persetujuan bangunan dan gedung (PBG)

Menurut pol pp,Sesuai Jawaban Suratnya Nomor:300.1/Bid Penperpu,pihaknya tidak dapat menjalankan tugas pokok Fungsinya untuk menutup sementara proyek pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya karena bertentangan dengan peraturan diatasnya yakni undang-undang cipta kerja
Hal itu menjadi alasan POL PP kota Tasikmalaya hingga tidak bisa menegakkan penyimpangan atas pelanggaran yang berkaitan dengan perizinan pembangunan atau operasional karena dalam memberikan sanksi bagi pelanggar berdasarkan peraturan daerah bukan pada undang undang atau peraturan pemerintah.

Kemudian ini akan menjadi pertanyaan publik, artinya,percuma perda ada tapi tidak berfungsi dan sebaik-baiknya di hapuskan saja,Kemudian UU cipta kerja itu berfokus pada penciptaan lapangan kerja peningkatan investasi dan kemudahan berusaha".

Berarti tidak ada kaitannya atau korelasi,Maka bila terdapat banyak bangunan gedung yang tidak miliki ijin di kota Tasikmalaya tentunya pol pp tidak berkewenangan sehingga akan seenaknya saja membangun,kan begitu !?

Untuk itu kami dari BAPEKSI akan layangkan surat agar mendorong perwaskim untuk layangkan surat permohonan bantuan penertiban dari dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman serta pertanahan (DKRPP) untuk melakukan penyegelan oleh pol pp terhadap proyek pembangunan Bank mandiri Sutisna Senjaya 


(Red)

Posting Komentar