LPM Kelurahan Sukamaju Kidul Kec Indihiang,Akui Tidak Mengetahui Ada Pembangunan Perumahan Emerald EstateTasikmalaya
Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Kelurahan, Swasta (Stakeholder) dan Organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada diwilayah kelurahan.
Sebagaimana diatur oleh Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005, Pasal 12 Tentang Peran Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyarakatan.
Itulah dijelaskan Aa Komarudin Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya saat dikonfirmasi Artha-News.com,terkait adanya pembangunan perumahan Emerald Estate (Selasa,25/3/2025)
Aa Komarudin tidak mengetahui ada pekerjaan pembangunan perumahan di Kelurahan Sukamaju Kidul karena tidak ada pemberitahuan dari Pemerintah Kelurahan, dirinya baru mengetahui digrup whatsapp setelah ada pemberitaan dari media menyoalkan pekerjaan pembangunan perumahan.
Dapat dibaca pemberitaan dilaman artha-news.com *https://www.artha-news.com/2025/03/berbahaya-pekerjaan-bangunan-perumahan.html*
*Berbahaya! Pekerjaan Bangunan Perumahan Emerald Estate Dibawah Tegangan Tinggi Sutet*
Saat dikonfirmasi artha-news.com mempertanyakan apakah ada keterlibatan atau mengetahui terkait dengan pekerjaan pembangunan perumahan Emerald Estate
Ketua LPM mengatakan tidak mengetahui pembangunan perumahan yang ada di wilayah Kelurahan Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang
“ saya sama sekali tidak mengetahui dengan ada pembanguna perumahan diwilayah kelurahan sukamaju kidul, karena tidak ada komunikasi dari pihak kelurahan maupun RW jadi tidak ada tembusan soal sosialisai warga “, katanya
Menurutnya pula bahwa tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) berkaiatan dengan sosialisasi pembangunan perumahan tersebut menyampaikan.
“yang tentunya segala sesuatu yang berhubungan dengan masyarakat besar ataupun kecil LPM ya harus dilibatkan,harus tahu, sedangkan pembangunan perumahan ini saya baru tahu dari grup WA bahwa ada media yang mengangkat berita tentang perijinan itu dianggap melanggar karena ada dibawah saluran listrik tegangan tinggi, dan saat itu rame dari grup WA disitulah baru satu-satunya saya mengetahui dari media”,ungkapnya
“terkait hal itu saya terjun langsung pada hari minggu sore saya konfirmasi dengan kertua RW setempat lalu kelokasi saya lihat memang yang dekat sutet itu pekerjaan jalan masuknya dan adapun dimana letak yang akan dibangun sampai saat itu saya tidak tahu apakah memang ke arah sebalah mana apakan dekat sutet atau tidak”, tambahnya
Langkah kedepan sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sukamaju Kidul Aa Komridin akan turut memperhatikan,mengawal proses yang berhubungan dengan pembangunan perumahan ini agar menjadi edukasi bagi masyarakat juga LPM dari setiap kegiatan pembanguna yang ada dikelurahan agar juga pemeritahan kelurahan dapat memberikan informasi-informasi yang utuh.
(Mat/Ary)
Posting Komentar