Lima orang pensiunan karyawan pdam tirta prabawa mukti pangandaran ingin penyelesaian tuntas tidak cuma sekedar wacana
Daftar Isi
Artha News-Pangandaran
Lima orang eks karyawan PDAM Tirta Prabawa Mukti Pangandaran permasalahan nya sangat komplek .Oleh sebab itu Ibu Bupati Hj.Citra Pitriyami SH.Dirasa perlu sekali membentuk panitia khusus
( pansus ) untuk mengawal penyelesaiannya supaya tuntas tidak sekedar wacana "ujar Sahyana", mewakili 5 orang mantan pegawai PDAM TIrta Prabawa Mukti Pangandaran, pada Rabu (12/03/2025)
Sahyana menyampaikan .
merujuk kepada Berita acara serah terima pegawai,perlengkapan, pembiayaan dan Dokumentasi (P3D) PDAM Tirta Galuh kabupaten Ciamis yang berada di wilayah kabupaten Pangandaran maka seluruh wewenang dan tanggung jawab dari yang di serahkan sebagai mana di maksud dalam pasal 1, beralih sepenuhnya dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.
Maka dengan itu yang wajib di teruskan pembayarannya:
1. BPJS ketenaga kerjaan,
2. Jaminan hari tua dan Dana Pensiun Bersama Persatuan Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI).
Itu semua sudah berjalan dari Ciamis tinggal meneruskan seperti contohnya BPJS ketenaga kerjaan, itu kan bisa diteruskan dan di ganti nama perusahannya, sebenarnya gampang dan simpel sekali " ujar Sahyana .
Untuk itu kami yang 5 orang eks karyawan mengharap di benahi dulu pembiayaannya yaitu : misalkan dari keuangan APBD kabupaten Pangandaran dahulu, karena kalau dari manajemen PDAM sangat tidak mungkin bisa terlaksana,misalkan contoh yang harus di teruskan yaitu untuk jaminan hari tua PDAM Ciamis saya lampirkan.
Intinya,kami yang 5 orang pensiunan itu minta di bayar,dengan nominalnya harus merujuk ke sistem yang biasa oleh PDAM Tirta Galuh kabupaten Ciamis,Contohnya yang pensiun Dari PDAM tirta galuh Ciamis,sampai sekarang menerima Pesangon dan menerima gaji bulanan,dan di Rapel kan di hitung dari SK pensiun "katanya".
Selanjutnya Sahyana memaparkan bahwa kami minta yang 5 orang pensiunan itu agar cara pembayarannya di sesuaikan dulu dengan UU Cipta kerja, yaitu disesuaikan dengan gaji terakhirnya, dan di hitung sesuai dengan masa kerja nya . Dikarenakan masing masing eks pegawai PDAM berbeda . misalkan :
1, Suherman
Nik ,088178
Masa keja, 35 th,
Penghasilan terahir Rp, 9.741 . 599 x 14 bulan
Rp,136. 382.386
2. Sahyana kurnaedi, S,Sos.
Nik . 095222
Masa kerja 28 tahun
Penghasilan terahir Rp. 7. 619. 056 x 12 bulan
Rp,91,428,672.
3, Agus salim
Nik,095219
Masa kerja ,28 tahun
Penghasilan terahir
Rp. 3. 577. 288 x 12 bulan
Rp. 42.927.456
4 . Iin Solihin Herdiawan
Nik .088189
Masa kerja 35 tahun
Penghasilan terakhir
Rp. 711. 257 x 14 bulan
Rp. 107.957. 598
5 . Juhdi
Nik . 086162
Masa kerja, 37 th
Penghasilan terahir
Rp. 6.961. 257 x 14 bulan
Rp.97. 457. 598 katanya".
Sahyana menambahkan , jika di jumlahkan keseluruhan nya yang harus dibayar itu adalah : Rp. 476. 153.710 ( Empat ratus tujuh puluh enam juta seratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus sepuluh rupiah). Sedangkan yang belum di bayar:
1. Uang jaminan hari tua (uang pesangon).
2. Uang pensiunan bulanan, yang di sebut Dana pensiun bersama persatuan air minum seluruh Indonesia( DAPENMA PAMSI) yang mana Preminya selama 7 tahun yaitu ( 2019. - 2025 )
belum di bayar "ujarnya".
( Ugeng )
Posting Komentar