Diabaikan Tuntutan Informasi Publik.! Dinas PUPR Kota Tasikmalaya

Daftar Isi
Tasikmalaya Kota,Artha-News.com
Telah tersampaikan permohonan informasi melalui surat klarifikasi dari media artha-news.com kepada Dinas PUPR Kota Tasikmalaya nomor klarifikasi 07/ArthaNews/SPK/I/2025 ditujukan kepada kepala Dinas PU-PR Kota
perihal klarifikasi proses pembangunan perumahan yang ada diwilayah kecamatan indihiang kota tasikmalaya.
Substansi dari permohonan informasi publik menyangkut tentang kebijakan-kebijakan peraturan pemerintah yang ada hubungannya langsung dengan masyarakat.

Diketahui artha-news.com bahwa pembangunan perumahan sejak lima tahun sebelumnya sampai kini dikota Tasikmalaya periotas wilayah kecamatan indihiang telah tumbuh pesat pembangunan perumahan.

Tentu ini menimbulkan pemahaman pro dan kontra dimasyarakat terkait kebijakan peraturan pemerintah, maka hal ini media Artha-news.com mempunyai peran dan fungsi untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel sesuai  data dan fakta.

Upaya ini dilakukan arth-news.com disampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Tasikmalaya memuat tuntutan publik terkait kebijakan syarat perijinan yang diduga secara legalitas tidak sesuai dengan kondisi dilapangan.

Pertanggungjawaban ini dikeluarkannya legalitas perijinan oleh Dinas terkait Kota Tasikmalaya yang semestinya disampaikan kepada masyarakat secara transparan, akuntabilitas sesuia fakta dilapangan.

Dan bukti nyata bahwa Dinas PUPR Kota Tasikmalaya mengabaikan tuntutan informasi publik berkaitan dengan proses perijinan pembangunan perumahan di wilayah kecamatan indihiang pada khususnya.

Sebagaimana diatur UU Keterbukaan Informasi Publik,Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Dan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 adalah peraturan yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Perlu disampaikan bahwa informasi yang dibutuhkan bersifat umum,Prinsip Keterbukaan Informasi Publik,di antaranya: Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat,tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Apa yang sampaikan dalam rilis pemberitaan ini diungkapkan oleh Ari Siadari (Pimrad) , Rahmat Riadi (Wk.Pimred)

(Mat/Ari)

Posting Komentar