Berbahaya! Pekerjaan Bangunan Perumahan Emerald Estate Dibawah Tegangan Tinggi Sutet
Daftar Isi
Tasikmalaya Kota-Artha-News.com
Sabtu, 12/3/25 pantauan media artha-news.com dapat dilihat pekerjaan bangunan perumahan Emerald Estate yang sedang dilaksanakan berada dibawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).Tepatnya di Jl.Sindanglengo RT.04 RW.05 Kelurahan Sukamaju Kidul Kec. Indihiang Kota Tasikmalaya.
Bangunan perumahan Emerald Estate saat ini sedang dilakukan tahapan penataan,pemadatan lahan. rencananya menurut informasi masyarakat setempat untuk penggunaan luas area bangunan perumahan sekitar dua hektar.
Lihat juga YouTube: https://youtu.be/43K138KdawY?si=ukHMhGv_guNmZZK6
Sorotan media artha-news.com terkait dengan pekerjaan bangunan perumahan di bawah Sutet sangat tidak dianjurkan.Hal itu karena bertentangan dengan peraturan Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang tegas mengenai jarak minimal yang harus dipenuhi yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET. Ruang bebas yang dimaksud adalah area dengan jarak atau radius tertentu yang diukur dari tapak tiang SUTET yang harus terbebas dari bangunan apapun.
Selain mengatur jarak aman dari tiang atau menara SUTET, aturan ini juga mengatur tinggi bangunan yang masih dianggap aman dari konduktor atau kabel transmisi listrik bertegangan tinggi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.13 Tahun 2021, jarak minimum antara menara SUTET dengan bangunan, tanaman, dan lain-lain adalah sebagai berikut: SUTET 500 kV:200 meter. SUTET 275 kV: 150 meter. SUTET 150 kV: 100 meter.
Lebih diutamakan agar terhindar adanya bahaya gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET apabila bangunan tersebut dijadikan rumah pemukiman.
Hingga media artha-news.com mengklarifikasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dan telah disampaikan surat klarifikasi nomor 07/ArthaNews/SPK/I/2025 ditujukan kepada kepala Dinas PU-PR Kota Tasikmalaya terkait dengan telah dikeluarkannya proses syarat Izin Lokasi Bangunan Perumahan Emerald Estate diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM, namun sejauh pemberitaan ini dipublik Dinas PUPR belum menyampaikan pernyataan jawaban permohonan klarifikasi.
(Mat/Ary)
Posting Komentar