Awak Media Datangi DLH terkait Keterangan Kabid Tata Lingkungan Usai RDP DPR Dengan LBH BAPEKSI (UKL-UPL BANK MANDIRI EXFIRED)

Daftar Isi
Kota Tasikmalaya - Di dalam Rapat dengar pendapat atau audiensi tepatnya di ruangan gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin 10 Maret 2025 ada perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup memberi keterangan bahwa surat rekomendasi UKL-UPL Dampak Lingkungan milik Bank Mandiri Sutsen sebagai syarat dasar untuk menempuh Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sudah tidak berlaku,
Surat rekomendasi UKL-UPL dampak lingkungan yang di miliki pihak bank mandiri tahun 2019, Dan itu hanya berlaku 3 tahun, Adapun itu aturan baru OSS dari pusat,beliau meminta kalo sudah di perbaharui minta dokumennya, tapi pihak perwakilan dari bank Mandiri tidak bisa membuktikan untuk menunjukan dokumen tersebut.

Tidak sampai disitu, Kemudian Jum'at 14 Maret 2025 kami mendatangi kantor dinas lingkungan hidup untuk mencoba minta klarifikasi terkait keterangan itu, namun, sangat disayangkan pihak DLH Melalui Sekdisnya tidak mau ngasih keterangan,
"disana kan masih beda pendapat, ada yg menyebutkan ada masa berlaku,dan ada yg menyebutkan tidak ada masa berlaku, itu bukan ranah kami,silahkan saja ke bagian yang membidanginya", Ucap Sekdis DLH Kota Tasikmalaya.


(Ar Andriana)

Posting Komentar