POLRES PANGANDARAN GELAR KONFERENSI. PERS UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA MIGAS

Daftar Isi
Artha-News.com Pangandaran
Polres Pangandaran gelar konferensi pers , terkait  kasus tindak pidana migas bersama BPH migas . Yang di gelar di halaman mapolres Pangandaran pada Rabu 12 /02/2025.
Polres Pangandaran   berhasil mengungkap kasus tindak pidana di sektor Minyak dan Gas (Migas). Dalam konferensi pers nya ,  Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto.S.I.K., M.H., mengatakan ,  bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi di Dusun Sida hurip, RT 04/05, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Dikatakan Kapolres Pangandaran , pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Pangandaran pada 8 Januari 2025. Pelaku yang berinisial AH diketahui melakukan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang disebut solvent atau “putihan.” ujarnya .

Masih dikatakan Kapolres Mujianto , modus operandi ,   bahwa tersangka AH mencampur Pertamax dengan solvent dalam komposisi dua berbanding delapan. Artinya, kandungan solvent lebih dominan dibandingkan BBM asli. Campuran ini kemudian dikemas dan dijual ke masyarakat di wilayah Pangandaran serta daerah lainnya.

Dijelaskan kapolres  , BBM hasil oplosan tersebut disimpan dalam beberapa wadah besar, seperti tandon berkapasitas 1.000 liter, tangki ukuran 5.000 liter, hingga tangki besar berkapasitas 15.000 liter,” ujarnya  ".

Kapolres menambahkan ,  bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengoplosan BBM. Mendengar ada laporan tersebut pihak anggota polres sigap mendatangi tkp .
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengungkap praktik ilegal ini,” tambah Mujianto.


Adapun dampak dan langkah  hukum , menurut kapolres  Pangandaran , di kegiatan pengoplosan BBM ini ,  tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat. Pasalnya, BBM oplosan bisa berdampak buruk pada mesin kendaraan serta berpotensi menimbulkan resiko kebakaran akibat perbedaan sifat kimiawi bahan yang dicampurkan. ".ujarnya " .

Kapolres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap BBM oplosan yang dijual dengan harga lebih murah dari pasaran. Ia meminta agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku-pelaku yang berusaha mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum, terutama di sektor migas yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pangandaran berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal di sektor migas demi melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian yang lebih besar lagi ."ujarnya ".

Saat ini , pelaku AH sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum hukum . Ia akan dijerat hukum pasal pasal undang undang minyak dan gas bumi serta aturan lain yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan bbm .  


( Ugeng )

Posting Komentar