Diduga Menyimpang Dana Desa 2024Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Tanjung Sari Kabupaten Tasikmalaya

Daftar Isi
Kabupaten Tasikmalaya, Artha-News.com
Pekerjaan Peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Tanjungsari kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya provinsi Jawa Barat bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 silam, terindikasi adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh kepala desa beserta oknum pemerintahan desa Tanjungsari sepertinya dijadikan ajang korupsi bersama.
Hal ini dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah Masyarakat Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa Kabupaten.Tasikmalaya terkait kegiatan tersebut menunjukan penyampain laporan keuangan penggunaan dana desa tahun 2024 pada  kegiatan sebagaimana dimaksud yang tidak sesuia dengan realisasi pekerjaan yang nyata.

Pagu anggaran yang bersumber dari dana desa (DD) 2024 untuk pekerjaan JUT sebesar Rp. 546.943.000,- dengan volume jalan 1.300 meter, namun pihak pelaksana oknum pemerintah yang saat ini dijabat oleh kepala desa berinisial (N), ternyata tidak amanah bahkan dalam pengelolaan keungan sebagai pertanggujawaban tidak transfaran sehingga kuat ada dugaan terjadinya penyimpangan.

Dari pantauan wartawan media artha-news dilapangan, bahwa peningkatan jalan usaha tani di desa   dalam pemberian informasi kegiatan tidak terbuka tentang informasi hal ini terbukti terpangpangnya papan proyek / informasi yang dimanipulasi jika dilihat total anggaran dan pelaksanaan kerja tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang telah ditetapkan pada Rencana Anggaran Biaya Kegiatan dimaksud ,dalam laporan pertanggungjawaban Total Pagu RAB Rp. 546.943.000,- sedangkan Total Anggaran Papan Proyek Rp. 534.853.600,-
 
Tak hanya itu dalam penunjukan dan pembentukan Tim Pengelolaan Kegiatan pada kegiatan  Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Tanjungsari dalam pelaksanaanya telah tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Mengingat informasi warga menilai bahwa person Tim TPK yang dibentuk tidak memenuhi kriteria . inipun terbukti dengan adanya anggota TPK yang ditunjuk tanpa dilibatkan penuh sebagaimana tugas dan fungsi TPK.


Menurut warga setempat yang namanya minta dirahasikan menyebut, Jalan Usaha Tani yang dibangun oleh Pemerintah desa tersebut dalam pelaksanaan kegiatan atau pembiayaan tidak terdapat dalam RAB pekerjaan, salah satunya yaitu adanya pengurangan Hari Orang Kerja (HOK) tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban dibuat TPK sebagaimana tercantum pada RAB. Sehingga pembayaran Upah Kerja terhitung hanya 27 Hari, sedang dilaporan RAB 90 Hari dimungkinkan adanya sisa lebih yang tidak dicantumkan pada laporan pertanggungjawaban.

“Jadi tidak sesuai dengan apa yang di laporkan sebagai pertanggungjawaban yang dibuatkan oleh tim pelaksana dimana adanya pengurangan hari kerja sedangkan dilaporan dibuatkan 90 hari sedangkan kenyataanya pelaksana pekerjaan hanya 27 hari”,tuturnya (Sabtu,15/2/2025)

Menerutnya pula bahawa pertanggungjawaban atas laporan keuangan kegiatan dimaksud, diduga terbukti adanya sisa lebih anggaran jika dilihat Realisasi penggunaan biaya pada palaksanaan pekerjaan JUT yang tertuang pada rencana anggaran biaya.

Sementara itu kondisi disekitar kantor desa tanjungsari dapat dilihat adanya beberapa sepanduk yang terpasang menunjukan protes warga yang terhimpun pada Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) “Mendukung Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Menyelidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa Kabupaten”. 

Sejauh ini kepala desa tanjungsari belum dapat dimintai keterangan awak media guna klarifikasi terkait dugaan tersebut terkesan mengelak.
(Ary+Mat)

Posting Komentar