Diduga, Buntut Pertanggung Jawaban Pihak AQUA Cabang Tasikmalaya Terhadap Pekerja Kontrak Akibat Laka Lantas Menimbulkan Beban Secara Sikologis Dan Ekonomis Di Keluarganya
Daftar Isi
Artha-news.com Kota Tasikmalaya
Berawal dari insiden kecelakaan laka lantas di Jl.Khoer Afandi Ciberem kota Tasikmalaya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 kisaran pukul 09:30 wib,antara Truk engkel yang secara tiba-tiba nabrak kendaraan roda empat ( mobil jazz) yang berada di depannya hingga pintu bagasi dan kacanya hancur, berujung damai.
Supir yang mengendarai telah meminta maaf dan akan bertanggung jawab atas perbaikan mobil jazz yang tertabrak akibat "Rem blong", dan pada tanggal 24 Januari 2025 telah terlaksana penandatanganan surat islah atau perdamaian antara supir tersebut dengan sipemilik mobil jazz di kantor DPP BALAI PEWARTA NASIONAL (BPN) sekaligus kantor DPC LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, dan disaksikan oleh Endra Rusnendar SH selaku kuasa hukum non-litigasi dari pihak supir truk engkel tersebut.
Dan pada tanggal 13 februari 2025, supir truk engkel tersebut bernama Andri, diminta pihak perusahaannya untuk datang ke kantor guna merealisasikan bentuk permohonan yang di ajukan Andri di hari-hari sebelumnya pasca terjadinya kecelakaan laka lantas. Dan dari pihak perusahaan telah turun anggaran untuk perbaikan mobil jazz yang tertabrak dalam bentuk "KONPENSASI PEMINJAMAN UANG KE PERUSAHAAN WPS (WENANG PALM SOLUSINDO) UNTUK KEPERLUAN PERBAIKAN MOBIL LAKA".
Setelah diterimanya Konpensasi peminjaman Uang tersebut langsung diberikan secara berkala kepada pihak bengkel dengan disesuaikan keperluan untuk perbaikan atas kerusakan mobil jazz tersebut.Dan saat ini mobil tersebut sedang dalam perbaikan pihak bengkel.
Ironis ? Menurut Kuasa Hukum non-litigasi dari Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA (Endra Rusnendar SH) menerangkan,bila apresiasi anggaran dari pihak perusahaan dengan bukti kwitansi yang katanya sebagai bentuk pertanggung jawaban tersebut itu bukanlah meringankan terhadap Andri, tapi malah lebih menjadi beban terhadap Andri terkhusus pendapatan Andri sebagai kepala keluarga dalam pemberian nafkah kewajiban terhadap anak istrinya dirumah.
Kenapa menjadi beban ? Pihak perusahaan Aqua tersebut diduga, bukan memberikan bentuk pertanggung jawaban Konpensasi terhadap Andri tapi memberikan perbantuan berupa peminjaman yang harus dikembalikan dengan sistem potong gajih sebesar 1,5jt disetiap bulannya selama kurang lebih 8 bulan berjalan.
Idealnya,yang namanya Pertanggung jawaban dari perusahaan itu biasanya Konpensasi saja bukan ditambah "Konpensasi Peminjaman", arti Konpensasi adalah sesuatu yang diberikan tanpa harus dikembalikan karena bersifat lepas bisa berarti "imbalan/Hadiah", dan kalau Peminjaman adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang/kelompok/golongan dan harus dikembalikan sesuai dengan batas waktu kesepakatan secara bersama dari kedua belah pihak secara lisan maupun tertulis.
Menurut pendapat dari Pembina Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA (Endra Rusnendar SH) yang sekaligus kuasa hukum non-litigasi dari andri, menyampaikan, "Kami sebagai Tim Kuasa Hukum non-litigasi dari Yayasan LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA berencana minggu depan akan segera melayangkan surat Audensi/Silaturahmi/Diskusi dengan pihak DPRD kota Tasikmalaya C.q Komisi I dan Komisi IV juga beberapa OPD Pemerintahan terkait yang mendominasi hal Perizinan yang diantaranya ;
- PUTR Bid.Tata Ruang/Bid.Tata Bangunan Kota Tasikmalaya
- LH Kota Tasikmalaya
- DISHUB Kota Tasikmalaya
- DISNAKER Kota Tasikmalaya
- DMPTSP Kota Tasikmalaya
- BAPENDA Kota Tasikmalaya
- PT.WENANG FALM SOLUSINDO (WPS) AQUA Kota Tasikmalaya
Dan,tidak luput dari pengawalan Peliputan dari beberapa media cetak maupun Online Nasional yang terhimpun dalam wadah aliansi wartawan yaitu,Balai Pewarta Nasional (BPN).
Editor : Wawan
Posting Komentar